1. Universitas
Universitas menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi melalui:
a. program sarjana;
b. program magister;
c. program doktor;
d. program diploma tiga;
e. program diploma empat atau sarjana terapan;
f. program magister terapan;
g. program doktor terapan; dan/atau
h. program profesi.
Universitas terdiri atas paling sedikit 5 Program Studi pada program sarjana yang mewakili 3 Program Studi dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan yang meliputi pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi, serta 2 Program Studi dari rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan yang meliputi bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial.
Sebutan pimpinan: REKTOR
2. Institut
Jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui:
a. program sarjana;
b. program magister;
c. program doktor;
d. program diploma tiga;
e. program diploma empat atau sarjana terapan;
f. program magister terapan;
g. program doktor terapan; dan/atau
h. program profesi.
Institut terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program sarjana.
Sebutan pimpinan: REKTOR
3. Sekolah tinggi
Jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu, melalui:
a. program sarjana;
b. program magister;
c. program doktor;
d. program diploma tiga;
e. program diploma empat atau sarjana terapan;
f. program magister terapan;
g. program doktor terapan; dan/atau
h. program profesi.
Sekolah tinggi terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program sarjana.
Sebutan pimpinan: KETUA
4. Politeknik
Jenis pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
a. program diploma satu,
b. program diploma dua;
c. program diploma tiga;
d. program diploma empat atau program sarjana terapan;
e. program magister terapan;
f. program doktor terapan; dan/atau
g. program profesi,
Politeknik terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program diploma tiga dan/atau program diploma empat atau sarjana terapan.
Sebutan pimpinan: DIREKTUR
5. Akademi
Jenis pendidikan vokasi dalam 1 atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui:
a. program diploma satu;
b. program diploma dua;
c. program diploma tiga; dan/atau
d. program diploma empat atau sarjana terapan.
Akademi terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program diploma tiga.
Sebutan pimpinan: DIREKTUR
6. Akademi Komunitas
Akademi komunitas menyelenggarakan pendidikan vokasi program diploma satu dan/atau program diploma dua di daerah kabupaten/kota yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Sebutan pimpinan: DIREKTUR