Course Content
Standar Nasional Pendidikan tinggi
0/1
SKB Kemdikbudristek Dosen
About Lesson

1. Universitas

Universitas menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi melalui:

a. program sarjana;
b. program magister;
c. program doktor;
d. program diploma tiga;
e. program diploma empat atau sarjana terapan;
f. program magister terapan;
g. program doktor terapan; dan/atau
h. program profesi.

Universitas terdiri atas paling sedikit 5 Program Studi pada program sarjana yang mewakili 3 Program Studi dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan yang meliputi pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi, serta 2 Program Studi dari rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan yang meliputi bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial.

Sebutan pimpinan: REKTOR

2. Institut

Jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui:

a. program sarjana;
b. program magister;
c. program doktor;
d. program diploma tiga;
e. program diploma empat atau sarjana terapan;
f. program magister terapan;
g. program doktor terapan; dan/atau
h. program profesi.

Institut terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program sarjana.

Sebutan pimpinan: REKTOR

3. Sekolah tinggi

Jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu, melalui:

a. program sarjana;
b. program magister;
c. program doktor;
d. program diploma tiga;
e. program diploma empat atau sarjana terapan;
f. program magister terapan;
g. program doktor terapan; dan/atau
h. program profesi.

Sekolah tinggi terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program sarjana.

Sebutan pimpinan: KETUA

4. Politeknik

Jenis pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:

a. program diploma satu,
b. program diploma dua;
c. program diploma tiga;
d. program diploma empat atau program sarjana terapan;
e. program magister terapan;
f. program doktor terapan; dan/atau
g. program profesi,

Politeknik terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program diploma tiga dan/atau program diploma empat atau sarjana terapan.

Sebutan pimpinan: DIREKTUR

5. Akademi

Jenis pendidikan vokasi dalam 1 atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui:

a. program diploma satu;
b. program diploma dua;
c. program diploma tiga; dan/atau
d. program diploma empat atau sarjana terapan.

Akademi terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program diploma tiga.

Sebutan pimpinan: DIREKTUR

6. Akademi Komunitas

Akademi komunitas menyelenggarakan pendidikan vokasi program diploma satu dan/atau program diploma dua di daerah kabupaten/kota yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Sebutan pimpinan: DIREKTUR

Join the conversation