Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat
Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
PT wajib menyediakan dana internal untuk pkm.
Selain dari dana internal PT, pendanaan pkm dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat.
Pendanaan pkm bagi dosen atau instruktur digunakan untuk membiayai: perencanaan pengabdian kepada masyarakat; pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; pengendalian pengabdian kepada masyarakat; pemantauan dan evaluasi pengabdian kepada masyarakat; pelaporan pengabdian kepada masyarakat; dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat.
Mekanisme pendanaan dan pembiayaan pkm diatur berdasarkan
ketentuan di PT
Dana Pengelolaan PkM
Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan pkm yang digunakan untuk membiayai:
manajemen pkm yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat; serta
peningkatan kapasitas pelaksana