Course Content
Standar Nasional Pendidikan tinggi
0/1
SKB Kemdikbudristek Dosen
About Lesson

Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat
 Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
 PT wajib menyediakan dana internal untuk pkm.
 Selain dari dana internal PT, pendanaan pkm dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat.
 Pendanaan pkm bagi dosen atau instruktur digunakan untuk membiayai: perencanaan pengabdian kepada masyarakat; pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; pengendalian pengabdian kepada masyarakat; pemantauan dan evaluasi pengabdian kepada masyarakat; pelaporan pengabdian kepada masyarakat; dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat.
 Mekanisme pendanaan dan pembiayaan pkm diatur berdasarkan
ketentuan di PT

Dana Pengelolaan PkM
 Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan pkm yang digunakan untuk membiayai:
 manajemen pkm yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat; serta
 peningkatan kapasitas pelaksana

Join the conversation