Course Content
Standar Nasional Pendidikan tinggi
0/1
SKB Kemdikbudristek Dosen
About Lesson

Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan CP lulusan.

Dosen wajib:
 memiliki kualifikasi akademik
 memiliki kompetensi pendidik,
 sehat jasmani dan rohani, serta
 memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan CP lulusan

Kualifikasi Akademik Dosen

Beban Kerja Dosen
1. kegiatan pokok dosen mencakup:
 perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian
proses pembelajaran;
 pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran;
 pembimbingan dan pelatihan;
 penelitian; dan
 pengabdian kepada masyarakat;
2. kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan; dan
3. kegiatan penunjang.

Beban Kerja Dosen
 Beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstuktur dalam rangka penyusunan skripsi/ tugas akhir, tesis, disertasi, atau karya desain/seni/ bentuk lain yang setara paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa.
 Beban kerja dosen mengacu pada nisbah dosen dan mahasiswa
 Nisbah dosen dan mahasiswa diatur dalam Peraturan Menteri.
Dosen Tetap
 merupakan dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada 1 perguruan tinggi dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain.
 Jumlah Dosen tetap pada Perguruan Tinggi paling sedikit 60% dari jumlah seluruh Dosen

 Jumlah Dosen yang ditugaskan untuk menjalankan proses Pembelajaran pada setiap Program Studi paling sedikit 5 orang.
 Dosen tetap untuk program doktor atau program doktor terapan paling sedikit memiliki 2 orang profesor

Tenaga Kependidikan
 Tenaga kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya.
 Tenaga kependidikan dikecualikan bagi tenaga administrasi. Tenaga administrasi memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat.
 Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.

 

Join the conversation