Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian.
Perguruan tinggi wajib menyediakan dana penelitian internal.
Selain dari anggaran penelitian internal perguruan tinggi, pendanaan penelitian dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat.
Pendanaan penelitian digunakan untuk membiayai: perencanaan
penelitian; pelaksanaan penelitian; pengendalian penelitian;
pemantauan dan evaluasi penelitian; pelaporan hasil penelitian; dan
diseminasi hasil penelitian.
Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian diatur berdasarkan ketentuan di perguruan tinggi
Dana Pengelolaan Penelitian
Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan penelitian yang digunakan untuk membiayai: manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian; peningkatan kapasitas peneliti; dan insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI).