Course Content
Standar Nasional Pendidikan tinggi
0/1
SKB Kemdikbudristek Dosen
About Lesson

Perubahan pada Tahapan Sertifikasi Dosen
Jika membahas mengenai sertifikasi dosen Dikti, maka tidak hanya membahas mengenai persyaratan, melainkan juga membahas mengenai tahapan dari sertifikasi dosen itu sendiri. Selama ini, sertifikasi dosen dilaksanakan dengan melewati lima tahapan, ini berlaku sebelum Serdos Smart 2021 dilaksanakan. Berikut detailnya:

Tahap I
Tahap pertama disebut dengan istilah D1, yakni tahap di mana dosen calon peserta sertifikasi mengisi data di situs Forlap Dikti. Dosen perlu memiliki akses masuk dan membuat akun di Forlap Dikti tersebut untuk bisa mulai mengisi sejumlah data diri dosen dan detail lainnya.

Tahap II
Pada tahap II yang disebut dengan istilah D2 merupakan tahap di mana calon peserta sertifikasi dosen akan ditentukan apakah bisa mengikuti sertifikasi atau tidak. Jadi, dari tahap ini akan muncul daftar nama dosen yang bisa ikut sertifikasi dosen.

Tahap III
Tahap selanjutnya adalah tahap III atau D3 di mana pada tahap ini adalah proses validasi dari dosen yang namanya masuk daftar dosen peserta sertifikasi. Proses validasi ini disesuaikan dengan ketentuan yang ada, dan harus dilalui oleh semua peserta sertifikasi.

Tahap IV
Pada tahap IV atau D4 merupakan tahap untuk memvalidasi biodata dosen peserta sertifikasi. Selain itu juga untuk pemenuhan kompetensi untuk tes TKDA dan juga tes bahasa Inggris, yaitu TOEP. Sekaligus tahap untuk melakukan penilaian persepsional dan penilaian gabungan.

Tahap V
Tahap terakhir adalah tahap V atau D5 merupakan tahap final dan terdiri dari proses menyusun deskripsi diri atau DD. Sekaligus tahap melakukan evaluasi terhadap DD yang disusun dosen peserta sertifikasi dan yudisium. Atau proses penentuan, dosen siapa saja yang lulus sertifikasi dan berhak mendapatkan sertifikat.

Kemudian, memasuki tahun 2021 sertifikasi dosen oleh Ditjen Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) diubah sistem dan prosedurnya. Masih secara online, hanya saja lebih disempurnakan lagi dengan sistem yang saling terintegrasi. Perubahan ini juga mengubah tahapan pada sertifikasi dosen yang tadinya lima tahap, menjadi tiga tahap. Yaitu:

Tahap I
Tahap pertama yang kemudian disebut dengan istilah T1 adalah tahap awal. Berisi proses penyusunan portofolio dosen melalui aplikasi SISTER dan juga menentukan status dari calon DYS (Dosen yang Disertifikasi) ke status DYS. Sehingga pada tahap ini ditentukan dosen mana saja yang berhak mengikuti Serdos Smart 2021.

Tahap II
Tahap selanjutnya adalah tahap II atau T2 yang terdiri dari tiga poin kegiatan, yaitu:

1. Penilaian persepsional.
2. Penyusunan PDD-UKTPT yang dulunya dikenal dengan istilah Deskripsi Diri.
3. Pengajuan penilaian eksternal.

Tahap III
Tahap akhir adalah tahap III atau T3 yang terdiri juga dari tiga poin kegiatan atau penilaian. Yaitu:

1. Penilaian terhadap PDD-UKTPT oleh asesor.
2. Penentuan kelulusan dosen dalam mengikuti sertifikasi.
3. Penerbitan sertifikasi dosen untuk dosen yang dinyatakan lulus.

Join the conversation