Course Content
Standar Nasional Pendidikan tinggi
0/1
SKB Kemdikbudristek Dosen
About Lesson

Standar Pengelolaan Penelitian
 Standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian.
 Pengelolaan dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian.
 Kelembagaan adalah lembaga penelitian, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lainnya yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi.

Kewajiban Kelembagaan Penelitian
 menyusun dan mengembangkan rencana program penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian perguruan tinggi;
 menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal penelitian;
 memfasilitasi pelaksanaan penelitian;
 melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian;

 melakukan diseminasi hasil penelitian;
 memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan hak kekayaan intelektual (HKI); dan
 memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi.
 melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya.

Kewajiban PT dalam hal Penelitian
 memiliki rencana strategis penelitian yang merupakan bagian dari rencana strategis perguruan tinggi;
 menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar;
 menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan;
 melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi penelitian dalam melaksanakan program penelitian;
 memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian;
 mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama penelitian;
 melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian; dan
 menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui
pangkalan data pendidikan tinggi

Join the conversation