Course Content
Standar Nasional Pendidikan tinggi
0/1
SKB Kemdikbudristek Dosen
About Lesson

Syarat Sertifikasi pendidik untuk Dosen

Pasal 47 ayat 1

Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang kurangnya 2 (dua) tahun;
  2. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
  3. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Join the conversation