About Lesson
Syarat Sertifikasi pendidik untuk Dosen
Pasal 47 ayat 1
Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
- memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang kurangnya 2 (dua) tahun;
- memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
- lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Join the conversation