Course Content
Standar Nasional Pendidikan tinggi
0/1
SKB Kemdikbudristek Dosen
About Lesson

Sangksi Pelanggaran Kode Etik meliputi:

  1. Sanksi Moral

a.Permohonan maaf dituangkan dalam Surat Pernyataan Permohonan;

  1. Pernyataan penyesalan dituangkan dalam Surat Pernyataan Penyesalan;
  2. Pernyataan sikap bersedia dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan apabila mengulang perbuatannya atau melakukan pelanggaran Kode Etik lainnya.
  3. Sanksi Akademik

Merupakan hukuman disiplin berdasarkan keputusan komisi etik diantaranya:

  1. Larangan mengajar untuk waktu tertentu di Program Diploma/Sarjana.
  2. Larangan membimbing untuk waktu tertentu di Program Diploma/Sarjana.
  3. Larang menguji untuk waktu tertentu di Program Diploma/Sarjana.
  4. Sanksi Administrasi

a.Larangan mengajar, membimbing, dan mengujiĀ  untuk waktu tertentu di Program Diploma/Sarjana/ Pascasarjana.

  1. Pernyataan tidak puas secara tertulis;
  2. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
  3. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
  4. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
  5. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  6. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  7. Pembebasan dari jabatan;
  8. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  9. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
Join the conversation