About Lesson
Sangksi Pelanggaran Kode Etik meliputi:
- Sanksi Moral
a.Permohonan maaf dituangkan dalam Surat Pernyataan Permohonan;
- Pernyataan penyesalan dituangkan dalam Surat Pernyataan Penyesalan;
- Pernyataan sikap bersedia dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan apabila mengulang perbuatannya atau melakukan pelanggaran Kode Etik lainnya.
- Sanksi Akademik
Merupakan hukuman disiplin berdasarkan keputusan komisi etik diantaranya:
- Larangan mengajar untuk waktu tertentu di Program Diploma/Sarjana.
- Larangan membimbing untuk waktu tertentu di Program Diploma/Sarjana.
- Larang menguji untuk waktu tertentu di Program Diploma/Sarjana.
- Sanksi Administrasi
a.Larangan mengajar, membimbing, dan mengujiĀ untuk waktu tertentu di Program Diploma/Sarjana/ Pascasarjana.
- Pernyataan tidak puas secara tertulis;
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- Pembebasan dari jabatan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
Join the conversation