Course Content
Standar Nasional Pendidikan tinggi
0/1
SKB Kemdikbudristek Dosen
About Lesson

Standar Proses Pembelajaran

Karakteristik proses Pembelajaran
 Interaktif ==> proses interaksi dua arah antara mahasiswa dan Dosen.
 Holistik ==> proses Pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional.
 Integratif ==> proses Pembelajaran yang terintegrasi dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.
 Saintifik ==> proses Pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.
 Kontekstual ==> proses Pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya.
 Tematik ==> proses Pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan Program Studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin.
 Efektif ==> CP diraih secara berhasil dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum.
 Kolaboratif ==> proses Pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
 Berpusat pada mahasiswa ==> proses Pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.

Perencanaan proses Pembelajaran

 disusun untuk setiap mata kuliah
 disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester
 disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain yang ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.
 Rencana Pembelajaran Semester memuat:
a. nama Program Studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama Dosen pengampu;
b. capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
c. kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap Pembelajaran untuk memenuhi capaian Pembelajaran lulusan;
d. bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
e. metode Pembelajaran;
f. waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap Pembelajaran;
g. pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
h. kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
i. daftar referensi yang digunakan
 Rencana Pembelajaran Semester wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pelaksanaan Proses Pembelajaran

 Pelaksanaan proses Pembelajaran ==> bentuk interaksi antara Dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
 Proses Pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai Rencana Pembelajaran Semester

 Proses Pembelajaran yang terkait dengan Penelitian mahasiswa wajib mengacu pada Standar Penelitian
 Proses Pembelajaran yang terkait dengan Pengabdian kepada Masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada Standar Pengabdian kepada Masyarakat
 Proses Pembelajaran : wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur, wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam matakuliah dalam rangkaian pemenuhan CP lulusan
 Metode Pembelajaran pada mata kuliah meliputi: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, Pembelajaran kolaboratif, Pembelajaran kooperatif, Pembelajaran berbasis proyek, Pembelajaran berbasis masalah, atau metode Pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
 Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode Pembelajaran

 Bentuk Pembelajaran dapat berupa:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar;
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel,
praktik lapangan, praktik kerja;
e. Penelitian, perancangan, atau
pengembangan;
f. pelatihan militer;
g. pertukaran pelajar;
h. magang;
i. wirausaha; dan/atau
j. bentuk lain Pengabdian kepada Masyarakat.

 Pembelajaran berupa Penelitian, perancangan
atau pengembangan wajib ditambahkan
sebagai bentuk Pembelajaran bagi program
pendidikan diploma empat, program sarjana,
program profesi, program magister, program
magister terapan, program spesialis, program
doktor, dan program doktor terapan
 Pembelajaran berupa Pengabdian kepada Masyarakat wajib ditambahkan sebagai bentuk Pembelajaran bagi program pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, dan program spesialis

 Bentuk Pembelajaran dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi
 Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi:
1. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada
Perguruan Tinggi yang sama;
2. Pembelajaran dalam Program Studi yang
sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda;
3. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada
Perguruan Tinggi yang berbeda; dan
4. Pembelajaran pada lembaga non-Perguruan
Tinggi

 Proses Pembelajaran di luar Program Studi dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Perguruan Tinggi dengan Peguruan Tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer sks
 Proses Pembelajaran di luar Program Studi hanya bagi program sarjana dan program sarjana terapan di luar bidang kesehatan
 Beban belajar mahasiswa dinyatakan dalam besaran sks
 Semester ==> satuan waktu proses Pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester
 Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan semester antara
 Semester antara diselenggarakan: selama paling sedikit 8 minggu; beban belajar mahasiswa paling banyak 9 sks; dan sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian Pembelajaran yang telah ditetapkan
 Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan

 Pembelajaran di dalam program studi==> paling sedikit 4 semester dan paling lama 11 semester
 Pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama ==> 1 semester atau setara dengan 20 sks
 Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda; Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi ==> paling lama 2 semester atau setara dengan 40 sks

Bentuk Pembelajaran 1 (satu) sks pada proses Pembelajaran

 Bentuk Pembelajaran 1 sks pada proses Pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, Penelitian, perancangan, atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat, 170 menit per minggu per semester.
 Mahasiswa berprestasi akademik tinggi bisa mengambil maksimum 24 sks setelah 2 semester. Kriteria mahasiswa beprestasi akademik tinggi memiliki Indeks Prestasi Semester (IPS) 3,5 dan memenuhi etika akademik.

 

Join the conversation