Course Content
Standar Nasional Pendidikan tinggi
0/1
SKB Kemdikbudristek Dosen
About Lesson

Hak Dosen dalam Melaksanakan Tugas Keprofesionalan

(pasal 51)

  1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
  7. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Join the conversation