About Lesson
Hak Dosen dalam Melaksanakan Tugas Keprofesionalan
(pasal 51)
- memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
- mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
- memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
- memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Join the conversation