Standar sarana dan prasarana Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses Pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan
Standar sarana Pembelajaran
perabot;
peralatan pendidikan;
media pendidikan;
buku, buku elektronik, dan repositori;
sarana teknologi informasi dan komunikasi;
instrumentasi eksperimen;
sarana olahraga;
sarana berkesenian;
sarana fasilitas umum;
bahan habis pakai; dan
sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan.
Standar prasarana Pembelajaran
Lahan;
ruang kelas;
perpustakaan;
laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi;
tempat berolahraga;
ruang untuk berkesenian;
ruang unit kegiatan mahasiswa;
ruang pimpinan Perguruan Tinggi;
ruang Dosen;
ruang tata usaha; dan
fasilitas umum (jalan; air; istrik; jaringan
komunikasi suara; dan data)
Lahan Perguruan tinggi wajib:
Hak Pakai atas nama Pemerintah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Pakai bagi Perguruan Tinggi Negeri; atau
Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai bagi Perguruan Tinggi Swasta.
Bangunan perguruan tinggi
harus memiliki standar kualitas minimal kelas A atau setara.
harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan, serta dilengkapi dengan instalasi listrik yang berdaya memadai dan instalasi, baik limbah domestik maupun limbah khusus, apabila diperlukan.