Standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan CP lulusan.
Biaya investasi pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk
pengadaan sarana dan prasarana,
pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan
Biaya operasional pendidikan tinggi adalah bagian
dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk
melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup
biaya dosen,
biaya tenaga kependidikan,
biaya bahan operasional pembelajaran, dan
biaya operasional tidak langsung.
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan
Tinggi merupakan biaya operasional pendidikan
tinggi ditetapkan per mahasiswa per tahun
Bagi PTN ditetapkan secara periodik oleh Menteri
dengan mempertimbangkan:
jenis program studi;
tingkat akreditasi perguruan tinggi dan
program studi
indeks kemahalan wilayah;
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi menjadi dasar bagi setiap perguruan tinggi untuk menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) perguruan tinggi tahunan dan menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa.
Kewajiban PT dalam Hal Pembiayaan Pembelajaran:
mempunyai sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sampai pada satuan program studi;
melakukan analisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan perguruan tinggi yang bersangkutan; dan
melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi pada setiap akhir tahun anggaran.
Sumber Dana
Badan penyelenggara perguruan tinggi atau perguruan tinggi wajib mengupayakan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagai sumber di luar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang
diperoleh dari mahasiswa, antara lain:
hibah;
jasa layanan profesi dan/atau keahlian;
dana lestari dari alumni dan filantropis; dan/atau
kerja sama kelembagaan pemerintah dan swasta.
Perguruan tinggi wajib menyusun kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan.