Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat
Standar proses pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.
Bentuk kegiatan pkm: pelayanan kepada masyarakat;
1. penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya;
2. peningkatan kapasitas masyarakat; atau
3. pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat
wajib mempertimbangkan standar mutu, menjamin keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan.
yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai salah satu dari bentuk pembelajaran harus mengarah pada terpenuhinya CP lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.
yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran sks
harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram.