Course Content
Standar Nasional Pendidikan tinggi
0/1
SKB Kemdikbudristek Dosen
About Lesson
TUNJANGAN KEHORMATAN DOSEN (Pasal 57)
  1. Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh  penyelenggara  pendidikan  atau  satuan  pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Join the conversation