About Lesson
Status dan jenjang akademik dosen
Pasal 48
- Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
- Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
- Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
- Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Join the conversation