Course Content
Standar Nasional Pendidikan tinggi
0/1
SKB Kemdikbudristek Dosen
About Lesson

Status dan jenjang akademik dosen

Pasal 48

  1. Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
  2. Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
  3. Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
  4. Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Join the conversation