Course Content
Standar Nasional Pendidikan tinggi
0/1
SKB Kemdikbudristek Dosen
About Lesson

Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat
 Standar pelaksana pkm merupakan kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
 Pelaksana pkm wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan:
1. bidang keahlian,
2. jenis kegiatan, serta
3. tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.
 Kemampuan pelaksana pkm ditentukan berdasarkan: Kualifikasi akademik; dan Hasil pengabdian kepada masyarakat.
 Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.

Join the conversation