Tujuan Akreditasi:
– Menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
– Menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi:
– Baik
– Baik Sekali
– Unggul
Pelaksana Akreditasi:
– Program studi: Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
– Perguruan tinggi: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT)
– Program studi yang belum memiliki LAM, dilaksanakan oleh BAN PT.
Masa berlaku akreditasi yang dilakukan BAN PT:
– Berlaku selama 5 tahun.
– BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka waktu Akreditasi setiap 5 tahun tanpa melalui permohonan perpanjangan Akreditasi.
– Perpanjangan Akreditasi dilakukan setelah evaluasi oleh BAN-PT, menggunakan data dan informasi dari Kementerian dan/atau laporan masyarakat.
Tahapan Akreditasi:
1. Evaluasi data dan informasi:
– Pemimpin Perguruan Tinggi mengajukan permohonan kepada LAM untuk Akreditasi Program Studi dan/atau BAN-PT untuk Akreditasi Perguruan Tinggi.
– LAM dan/atau BAN-PT melakukan evaluasi kecukupan atas data dan informasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dengan menggunakan data dan informasi pada PDDIKTI.
2. Penetapan peringkat Akreditasi:
– LAM dan/atau BAN-PT mengolah dan menganalisis data dan informasi dari Perguruan Tinggi pemohon Akreditasi, untuk menetapkan peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi.
-LAM dan/atau BAN-PT mengumumkan peringkat Akreditasi
Program Studi
3. Pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi:
-LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari: PDDIKTI; fakta hasil asesmen lapang; dan/atau direktorat terkait.
-Peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi.
9 Kriteria Penilaian Akreditasi dari BAN PT:
- Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi.
- Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama.
- Mahasiswa.
- Sumber Daya Manusia.
- Keuangan, Sarana, dan Prasarana.
- Pendidikan.
- Penelitian.
- Pengabdian kepada Masyarakat.
- Luaran dan Capaian Tridharma.