Course Content
Standar Nasional Pendidikan tinggi
0/1
SKB Kemdikbudristek Dosen
About Lesson

Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat
 Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat merupakan
kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

 Pengelolaan pengabdian kepada masyarkat dilaksanakan oleh unit
kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola pengabdian kepada masyarakat.
 Kelembagaan pengelola pkm adalah lembaga pengabdian kepada masyarakat, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lainnya yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi.

Kewajiban Kelembagaan Pengelola PkM
 menyusun dan mengembangkan rencana program pkm sesuai dengan rencana strategis pkm perguruan tinggi;
 menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
 memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
 melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pkm;
 melakukan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat;
 memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pkm;
 memberikan penghargaan kepada pelaksana pkm yang berprestasi;
 mendayagunakan sarana dan prasarana pkm pada lembaga lain
melalui kerja sama; > melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pkm. dan
 menyusun laporan kegiatan pkm yang dikelolanya.

Kewajiban PT dalam Pengelolaan PkM
 memiliki renstra pkm yang merupakan bagian dari renstra PT;
 menyusun kriteria dan prosedur penilaian pkm paling sedikit menyangkut aspek hasil pkm dalam menerapkan, mengamalkan, dan
membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa;
 menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi pkm dalam menjalankan program pkm secara berkelanjutan;
 melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi pkm dalam melaksanakan program pkm;
 memiliki panduan tentang kriteria pelaksana pkm dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses pkm;
 mendayagunakan sarana dan prasarana pada lembaga lain melalui kerja sama pkm;
 melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pkm; dan
 menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi pkm dalam
menyelenggarakan program pkm paling sedikit melalui PD Dikti.

Join the conversation