Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat
Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat merupakan
kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Pengelolaan pengabdian kepada masyarkat dilaksanakan oleh unit
kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola pengabdian kepada masyarakat.
Kelembagaan pengelola pkm adalah lembaga pengabdian kepada masyarakat, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lainnya yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi.
Kewajiban Kelembagaan Pengelola PkM
menyusun dan mengembangkan rencana program pkm sesuai dengan rencana strategis pkm perguruan tinggi;
menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pkm;
melakukan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat;
memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pkm;
memberikan penghargaan kepada pelaksana pkm yang berprestasi;
mendayagunakan sarana dan prasarana pkm pada lembaga lain
melalui kerja sama; > melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pkm. dan
menyusun laporan kegiatan pkm yang dikelolanya.
Kewajiban PT dalam Pengelolaan PkM
memiliki renstra pkm yang merupakan bagian dari renstra PT;
menyusun kriteria dan prosedur penilaian pkm paling sedikit menyangkut aspek hasil pkm dalam menerapkan, mengamalkan, dan
membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa;
menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi pkm dalam menjalankan program pkm secara berkelanjutan;
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi pkm dalam melaksanakan program pkm;
memiliki panduan tentang kriteria pelaksana pkm dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses pkm;
mendayagunakan sarana dan prasarana pada lembaga lain melalui kerja sama pkm;
melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pkm; dan
menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi pkm dalam
menyelenggarakan program pkm paling sedikit melalui PD Dikti.