About Lesson
KEWAJIBAN DOSEN (Pasal 60)
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
- melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Join the conversation