Nilai Kredit Semester Untuk Perkuliahan
Untuk perkuliahan, nilai suatu kredit semester ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi keseluruhan 3 macam kegiatan perminggu sebagai berikut:
Untuk Mahasiswa 50 menit kegiatan tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk kuliah. 60 menit kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal. 60 menit kegiatan kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku reference.
Untuk Tenaga Pengajar 50 menit kegiatan tatap muka terjadwal
dengan mahasiswa. 60 menit kegiatan perencanaan dan evaluasi
kegiatan akademik terstruktur 60 menit pengembangan materi kuliah.
Materi SKB CBT
0/1
Tentang Profesi Dosen
0/13
Etika Dosen dalam Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
0/5
Jabatan Fungsional Akademik Dosen
0/8
Standar Nasional Pendidikan tinggi
0/1
Standar Nasional Pendidikan
0/8
Standar Nasional Penelitian
0/8
Standar Nasional Pengabdian pada Masyarakat
0/8
Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan
pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk
menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program.
0/8
Seputar Sertifikasi Dosen
0/2
Seputar PTN dan PTN Badan Hukum
0/3
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
0/2
Latihan SKB
0/2
About Lesson
Join the conversation