1. menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu
- Paling sedikit 60% (enam puluh persen) Program Studi dengan peringkat akreditasi unggul;
- Relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi;
- Hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual;
- Mahasiswa yang berprestasi akademik dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional;
- Partisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah; dan
- Kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, organisasi/lembaga, dan/atau masyarakat.
2. mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik
– Akuntabilitas pengelolaan PTN;
– Transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN;
– Nirlaba dalam pengelolaan PTN;
– Ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN;
– Periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN.
3. memenuhi standar minimum kelayakan finansial
– Pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
– Laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
– Kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa.
4. menjalankan tanggung jawab sosial;
– PTN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan menerima calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa;
– PTN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat.
5. berperan dalam pembangunan perekonomian
– Pengembangan usaha kecil dan menengah;
– Pengembangan dunia usaha dan industri;
– Menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa.