Course Content
Standar Nasional Pendidikan tinggi
0/1
SKB Kemdikbudristek Dosen
About Lesson
  1. Memiliki NIDN atau NIDK
  2. Memiliki Jabatan Asisten Ahli
  3. Memiliki Pangkat dan Golongan atau Inpassing
  4. Masa Kerja Sekurang-Kurangnya 2 Tahun
  5. Memenuhi BKD
  6. Lulus TKDA
  7. Lulus TKBI
  8. Memiliki Sertifikasi AA dan PEKERTI

1). Memiliki NIDN atau NIDK

Syarat yang pertama adalah memiliki NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional yang tentunya hanya bisa dimiliki oleh para dosen tetap. Selain dosen tetap, khusus untuk Dokter Pendidik Klinis (PDK) maupun dosen tidak tetap wajib memiliki NIDK atau Nomor Induk Dosen Khusus.

2). Memiliki Jabatan Asisten Ahli

Syarat yang kedua untuk mengikuti sertifikasi dosen Dikti tahun 2021 adalah memiliki jabatan Asisten Ahli. Jabatan akademik ini adalah jabatan minimal yang harus dimiliki oleh calon peserta sertifikasi dosen. Sama seperti NIDN, untuk bisa memangku jabatan Asisten Ahli juga perlu memenuhi sejumlah syarat.

3). Memiliki Pangkat dan Golongan atau Inpassing

Syarat ketiga untuk mengikuti program sertifikasi dosen Dikti adalah memiliki pangkat dan golongan khusus untuk dosen PNS. Secara umum dosen PNS yang bertugas di perguruan tinggi negeri maupun swasta memiliki pangkat dan golongan. Seiring berjalannya masa dinas atau tugas, pangkat dan golongan akan terus naik. Sedangkan untuk dosen non PNS, tentunya tidak memiliki pangkat dan golongan maka diwajibkan untuk memiliki SK Inpassing. Yakni surat keputusan yang menunjukan dosen tersebut setara dengan dosen PNS. Pengurusannya sendiri melalui pihak kampus dan diteruskan ke pihak kopertis di wilayah masing-masing. Dalam mengurus SK inpassing juga terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dosen. Misalnya sudah memiliki NIDN, memenuhi syarat kualifikasi akademik yang artinya sudah lulus S2, dan lain sebagainya. Sehingga perlu diurus jauh-jauh hari, sehingga saat gelombang sertifikasi dosen dibuka bisa langsung ikut mendaftar.

4). Masa Kerja Sekurang-Kurangnya 2 Tahun

Masih berhubungan dengan syarat sertifikasi dosen Dikti pada poin kedua, dimana dosen wajib menjabat sebagai Asisten Ahli. Pada dasarnya tidak lantas para Asisten Ahli bisa langsung ikut sertifikasi dosen. Masih ada syarat tambahan, yakni sudah menjadi Asisten Ahli sekurang-kurangnya selama 2 tahun berturut-turut. Jadi, setelah surat pengangkatan diterima atau SK naik jabatan Asisten Ahli diterima dan diberi tugas oleh kampus sesuai Tri Dharma. Maka sejak saat itu pula masa 2 tahun tersebut dihitung. Sehingga para dosen yang ingin mengikuti sertifikasi perlu menjabat Asisten Ahli minimal selama dua tahun.

5). Memenuhi BKD

Setiap dosen dalam kurun waktu satu semester atau 6 bulan memiliki kewajiban untuk menyusun BKD (Beban Kerja Dosen). Penyusunannya memang memakan waktu karena tugas dosen sendiri sangat banyak. Proses input BKD juga sudah secara online, dan selain melaporkan tugas Tri Dharma apa saja yang sudah dilaksanakan. Dosen juga perlu atau wajib melampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti atas pelaksanaan tugas-tugas tersebut. Jika sudah memenuhi BKD maka dosen bisa mengurus sejumlah urusan, termasuk mengurus kesertaan dalam sertifikasi dosen Dikti 2021. Sebab salah satu syarat untuk bisa mendaftarkan diri sebagai peserta sertifikasi dosen adalah memenuhi BKD. Itupun tidak hanya satu semester melainkan 4 semester atau dua tahun secara berturut-turut. Jadi, usahakan dosen disiplin update laporan BKD di aplikasi SISTER. Sehingga bisa segera mendaftar saat BKD terpenuhi dan gelombang sertifikasi dosen sudah resmi dibuka.

6) Lulus TKDA

Dosen yang menjadi peserta sertifikasi dosen Dikti di tahun ini juga diwajibkan lolos passing grade untuk TKDA (Tes Kemampuan Dasar Akademik). Tes TKDA sendiri wajib dilakukan di lembaga resmi yang sudah diakui oleh Kemenristekdikti. TKDA juga menjadi tes wajib dilakukan dosen di sertifikasi dosen tahun-tahun yang telah lewat. Sebab menunjukkan kemampuan dasar akademik dosen sudah mumpuni. Adapun passing grade atau nilai ambang batasnya adalah di grade 4 atau setara dengan 530 poin. Banyak dosen yang mengira TKDA adalah hal mudah dan ada pula yang menganggap sertifikasi dosen adalah perkara mudah. Hal ini yang membuat dosen tersebut menyepelekan TKDA maupun sertifikasi itu sendiri dan pada akhirnya tidak lolos. Ada baiknya rajin belajar mengenai materi TKDA dan rajin latihan agar lolos passing grade.

7). Lulus TKBI

Syarat selanjutnya untuk bisa mengikuti sertifikasi dosen Dikti adalah lulus passing grade untuk TKBI (Tes Kemampuan Bahasa Inggris). Sama seperti TKDA, TKBI juga diwajibkan dilakukan di lembaga resmi yang sudah diakui oleh Kemenristekdikti. Sehingga nilai yang didapatkan diakui.

Sama juga dengan TKDA, pada hasil TKBI juga diwajibkan lolos passing grade di level 4. Yakni setara dengan 477 poin, sehingga nilai 477 ini adalah nilai minimal yang harus diraih. Jika bisa di atasnya maka bisa lebih baik karena sudah dipastikan memenuhi syarat satu ini.

8). Memiliki Sertifikasi AA dan PEKERTI

Syarat terakhir untuk bisa mengikuti sertifikasi dosen adalah memiliki sertifikasi AA (Applied Approach) dan PEKERTI (Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional). Dua pelatihan ini untuk menunjang kompetensi dosen dalam dunia mengajar, dan tentunya wajib untuk diikuti.

AA maupun PEKERTI tidak bisa asal diikuti di sembarang lembaga, melainkan di lembaga yang juga diakui oleh Kemenristekdikti. Lembaga ini pada dasarnya adalah perguruan tinggi, yang totalnya ada 57 perguruan tinggi di Indonesia yang memenuhi standar untuk melaksanakan pelatihan AA dan PEKERTI.

Join the conversation