Course Content
Standar Nasional Pendidikan tinggi
0/1
SKB Kemdikbudristek Dosen
About Lesson

Tujuan Akreditasi:
– Menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
– Menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.

Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi:
– Baik
– Baik Sekali
– Unggul

Pelaksana Akreditasi:
– Program studi: Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
– Perguruan tinggi: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT)
– Program studi yang belum memiliki LAM, dilaksanakan oleh BAN PT.

Masa berlaku akreditasi yang dilakukan BAN PT:
– Berlaku selama 5 tahun.
– BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka waktu Akreditasi setiap 5 tahun tanpa melalui permohonan perpanjangan Akreditasi.
– Perpanjangan Akreditasi dilakukan setelah evaluasi oleh BAN-PT, menggunakan data dan informasi dari Kementerian dan/atau laporan masyarakat.

Tahapan Akreditasi:
1. Evaluasi data dan informasi:
– Pemimpin Perguruan Tinggi mengajukan permohonan kepada LAM untuk Akreditasi Program Studi dan/atau BAN-PT untuk Akreditasi Perguruan Tinggi.
– LAM dan/atau BAN-PT melakukan evaluasi kecukupan atas data dan informasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dengan menggunakan data dan informasi pada PDDIKTI.
2. Penetapan peringkat Akreditasi:
– LAM dan/atau BAN-PT mengolah dan menganalisis data dan informasi dari Perguruan Tinggi pemohon Akreditasi, untuk menetapkan peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi.

-LAM dan/atau BAN-PT mengumumkan peringkat Akreditasi
Program Studi

3. Pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi:

-LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari: PDDIKTI; fakta hasil asesmen lapang; dan/atau direktorat terkait.

-Peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi.

9 Kriteria Penilaian Akreditasi dari BAN PT:

  • Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi.
  • Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama.
  • Mahasiswa.
  • Sumber Daya Manusia.
  • Keuangan, Sarana, dan Prasarana.
  • Pendidikan.
  • Penelitian.
  • Pengabdian kepada Masyarakat.
  • Luaran dan Capaian Tridharma.
Join the conversation