Standar Pengelolaan Penelitian
Standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian.
Pengelolaan dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian.
Kelembagaan adalah lembaga penelitian, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lainnya yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi.
Kewajiban Kelembagaan Penelitian
menyusun dan mengembangkan rencana program penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian perguruan tinggi;
menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal penelitian;
memfasilitasi pelaksanaan penelitian;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian;
melakukan diseminasi hasil penelitian;
memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan hak kekayaan intelektual (HKI); dan
memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi.
melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya.
Kewajiban PT dalam hal Penelitian
memiliki rencana strategis penelitian yang merupakan bagian dari rencana strategis perguruan tinggi;
menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar;
menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan;
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi penelitian dalam melaksanakan program penelitian;
memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian;
mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama penelitian;
melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian; dan
menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui
pangkalan data pendidikan tinggi