About Lesson
TENTANG TUNJANGAN KHUSUS DOSEN (PASAL 55)
1. Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang bertugas di daerah khusus.
2. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
3. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Join the conversation