About Lesson
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik Dosen
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46 ayat 2
Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
1. lulusan program magister untuk program diploma atau programsarjana; dan
2. lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Join the conversation