III. Hukum Penarikan Kesimpulan
Istilah :
Premis umum = premis yang mengandung kuantor universal dan ditandai dengan kata semua.
Premis partikular = premis yang mengandung kuantor eksistensial dan ditandai dengan kata beberapa, ada, sebagian, sementara.
Premis negatif = premis yang ditandai dengan kalimat negatif, yaitu terdapat kata tidak.
1. Jika semua premis umum maka kesimpulan harus umum.
Contoh:
Semua binatang membutuhkan oksigen.
Semua binatang membutuhkan air.
Kesimpulan: Semua binatang membutuhkan oksigen dan air.
2. Jika salah satu premis partikular maka kesimpulan harus partikular.
Contoh:
Semua pelamar CPNS menyertakan fotokopi ijazah yang dilegalisir.
Sebagian pelamar CPNS menyertakan SKCK asli.
Kesimpulan: Sebagian pelamar CPNS menyertakan fotokopi ijazah yang dilegalisir dan SKCK asli.
3. Jika salah satu premis negatif maka kesimpulan harus negatif.
Contoh:
Semua kementerian membuka lowongan CPNS.
Sebagian kementerian tidak mewajibkan denda bagi peserta yang mengundurkan diri.
Kesimpulan: Sebagian kementerian yang membuka lowongan CPNS tidak mewajibkan denda bagi peserta yang mengundurkan diri.