Fokus: Membatasi Kekuasaan Presiden
- Mengubah kekuasaan legislasi dari Presiden ke DPR.
- Membatasi masa jabatan Presiden maksimal 2 periode (Pasal 7).
Fokus: HAM, Pemda, & Atribut Negara
- Penambahan bab khusus HAM (Pasal 28 A-J).
- Mengatur Otonomi Daerah (Desentralisasi).
- Mengatur atribut negara (Lagu, lambang, bahasa).
Fokus: Lembaga Baru & Pemilu
- Pemilihan Presiden langsung oleh rakyat.
- Membentuk lembaga baru: DPD, MK, KY.
- Mekanisme Impeachment (pemberhentian presiden).
Fokus: Pendidikan & Ekonomi
- Anggaran pendidikan minimal 20% (Pasal 31).
- Sistem Kesejahteraan Sosial (Pasal 33-34).
- Penghapusan lembaga DPA.
⚠️ Aturan Mutlak Perubahan UUD 1945:
Khusus untuk Pembukaan UUD 1945 dan Bentuk Negara (NKRI) tidak dapat diubah sama sekali sesuai Pasal 37.
- Ayat 1: Kesamaan kedudukan dalam Hukum & Pemerintahan.
- Ayat 2: Hak atas Pekerjaan & Penghidupan layak.
- Ayat 3: Kewajiban ikut serta dalam Bela Negara.
- 28E: Bebas beragama, memilih pendidikan, & berpendapat.
- 28I: Hak Hakiki yang tidak dapat dikurangi (Hak Hidup, Hak Tidak Disiksa).
- Ayat 1: Hak warga negara dalam Pertahanan & Keamanan.
- Ayat 2: Sistem Sishankamrata (TNI/POLRI Utama, Rakyat Pendukung).
- Ayat 1: Tiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- Ayat 2: Wajib belajar dasar dan dibiayai pemerintah.
- Ayat 4: Alokasi anggaran minimal 20% APBN/APBD.
- Ayat 1: Asas Kekeluargaan (Koperasi).
- Ayat 3: Sumber daya alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
- Ayat 1: Fakir miskin & anak terlantar dipelihara negara.
- Ayat 2: Pengembangan sistem jaminan sosial (BPJS/Bansos).
Wewenang: Mengubah/menetapkan UUD, melantik & memberhentikan Presiden.
Fungsi: Legislasi (Buat UU), Anggaran (APBN), Pengawasan.
Hak: Interpelasi, Angket, Menyatakan Pendapat.
Tugas: Memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara secara bebas & mandiri.
Wewenang: Menguji UU terhadap UUD, sengketa lembaga negara, pembubaran parpol, hasil pemilu.
Wewenang: Menguji peraturan di bawah UU (Perda/Perpres) terhadap UU, mengadili Kasasi.
Tugas: Mengawasi perilaku hakim, mengusulkan Hakim Agung. (Bukan pemutus perkara).
- Pasal 27(3): Sifatnya Sipil (Cinta tanah air, profesi, belajar).
- Pasal 30(1): Sifatnya Fisik/Militer (Hadapi ancaman bersenjata).
- Gugat isi Undang-Undang (UU) ➡️ MK.
- Gugat isi Perda / Perpres ➡️ MA.
- Grasi & Rehabilitasi: Pertimbangan MA.
- Amnesti & Abolisi: Pertimbangan DPR.