III. Hukum Penarikan Kesimpulan

Istilah :

Premis umum = premis yang mengandung kuantor universal dan ditandai dengan kata semua.

Premis partikular = premis yang mengandung kuantor eksistensial dan ditandai dengan kata beberapa, ada, sebagian, sementara.

Premis negatif = premis yang ditandai dengan kalimat negatif, yaitu terdapat kata tidak.

 

1. Jika semua premis umum maka kesimpulan harus umum.
Contoh:
Semua binatang membutuhkan oksigen.
Semua binatang membutuhkan air.
Kesimpulan: Semua binatang membutuhkan oksigen dan air.

 

2. Jika salah satu premis partikular maka kesimpulan harus partikular.

Contoh:

Semua pelamar CPNS menyertakan fotokopi ijazah yang dilegalisir.

Sebagian pelamar CPNS menyertakan SKCK asli.

Kesimpulan: Sebagian pelamar CPNS menyertakan fotokopi ijazah yang dilegalisir dan SKCK asli.


3. Jika salah satu premis negatif maka kesimpulan harus negatif.

Contoh:

Semua kementerian membuka lowongan CPNS.

Sebagian kementerian tidak mewajibkan denda bagi peserta yang mengundurkan diri.

Kesimpulan: Sebagian kementerian yang membuka lowongan CPNS tidak mewajibkan denda bagi peserta yang mengundurkan diri.